Prosedur Banding

Untuk melakukan banding terhadap hasil sertifikasi, klien dapat melakukan tahap-tahap yang dijelaskan dibawah ini.

Prosedur Banding

Prosedur Penanganan Banding : PRO-104

MENERIMA BANDING

  • Prosedur ini menjelaskan proses yang diterapkan untuk memastikan bahwa setiap Klien disediakan sebuah forum yang bisa melakukan banding, kemudian dievaluasi dan keputusan dapat dicapai secara objektif. Setiap penyerahan, penyelidikan, dan keputusan tentang banding tidak boleh dilakukan dan berakibat pada tindakan diskriminatif terhadap pemohon.
  • Setiap Klien yang merasa dirugikan oleh keputusan sertifikasi, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut kepada Direktur sertifikasi. Sebuah Banding dilakukan dengan mengajukan Permohonan Banding Pemohon mengajukan Pemberitahuan Banding melalui media apapun (Email, fax, surat, dll) ditujukan kepada Direktur Teknis dan Sertifikasi.
  • Direktur Teknis dan Sertifikasi mencatat banding dalam ‘Formulir  Catatan Penanganan Banding’ (F-E107)

Evaluasi Banding dan Investigasi oleh Direktur Tehnis dan Sertifikasi

  • Mengakui, memvalidasi, dan menyelidiki Pemberitahuan Banding.
  • Memastikan personil yang terlibat dalam proses penanganan banding (komite banding). Komite Banding adalah orang yang berbeda dengan personil yang melaksanakan audit dan pengambil  keputusan sertifikasi
  • Menetapkan tanggal sidang yang paling lambat tidak sampai enam puluh (60) hari dari tanggal EGS menerima pemberitahuan banding. Pemohon dihubungi jika karena beberapa alasan membutuhkan waktu lebih dari enam puluh (60) hari untuk mengatur   tanggal sidang.
  • Direktur Teknis dan Sertifikasi mungkin tidak termasuk sebagai anggota Komite Banding dari Komposisi Komite Banding saat pengajuan pemohon sebagai anggota dengan alasan yang tepat.
  • Menginformasikan pemohon secara tertulis tentang hasil dari pembicaraan.
  • Melacak dan mencatat semua pemberitahuan banding yang diterima, termasuk tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya. Pastikan adanya tindakan korektif yang sesuai diambil untuk menyelesaikan banding.

TINDAKAN KOREKSI

  • DirekturTeknis dan Sertifikasi membuat laporan ringkasan keluhan tahunan dan memberikan ringkasan dalam rapat Tinjauan Manajemen.
  • MSMS Certification melakukan tindakan korektif akan menyelidiki akar penyebab masalah tersebut, sebagai tindakan untuk memulihkan kesesuaian dengan ISO/IEC17021 sesegera mungkin, mencegah terjadinya pengulangan kembali, dan untuk menilai keefektifan tindakan korektif yang dilakukan.
  • Tindakan korektif yang dianggap perlu ditangani sesuai dengan (P-E502) – Pengendalian Ketidaksesuaian dan Tindakan Pebaikan.