Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral Batubara adalah standar Sistem Manajemen Keselamatan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara, semua perusahaan jasa pertambangan wajib untuk menerapkan SMKP Minerba.
SMKP Minerba diterapkan untuk mewujudkan pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan.
Penerapan SMKP Minerba wajib diterapkan oleh perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara, dengan skala usaha besar, menengah atau kecil.