Training SMKP Minerba

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Training Benefit

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yaitu Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 185.K/37.04/DJB/2019, sehingga menjadi rujukan utama perusahaan IUP dan IUPK dalam melaksanakan kewajiban ketentuan keselamatan pertambangan atau disebut Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.

Agar proses penerapan SMKP Minerba di perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efesien, perusahaan perlu memiliki tim yang benar-benar memahami elemen-elemen SMKP  secara rinci dan menyeluruh serta kompeten untuk memilih strategi yang tepat dalam proses penerapannya.

Pelatihan implementasi SMKP Minerba sangat diperlukan oleh setiap personil yang akan dilibatkan dalam tim implementasi SMKP Minerba di perusahaan agar penerapan dapat sesuai dengan tujuan dan target perusahaan.

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu :

  1. Memahami dasar-dasar hukum : Permen No. 26 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba ; Kepmen 1827 K tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik ; dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 185.K/37.04/DJB/2019
  2. Memahami elemen dan isi dari setiap elemen SMKP Minerba
  3. Memahami strategi implementasi SMKP Minerba
  4. Mampu melakukan gap analisis SMKP Minerba
  5. Mampu menjadi pengerak penerapan SMKP di perusahaan atau di masing-masing area kerja
  6. Mampu mempersiapkan peserta (middle management, safety officer, anggota steering committee) untuk menjadi tim SMKP di perusahaannya
  7. Mampu membuat perencanaan penerapan SMKP Minerba di perusahaannya
  8. Mampu mendokumentasikan bukti penerapan SMKP Minerba di perusahaannya
  1. Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP;
  2. Kebijakan SMKP;
  3. Perencanaan SMKP;
  4. Organisasi dan Personal SMKP;
  5. Implementasi SMKP;
  6. Pemantauan Evaluasi dan Tindak Lanjut SMKP ;
  7. Dokumentasi SMKP;
  8. Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja SMKP
  1. Ahli K3 umum atau Sekretaris P2K3 badan usaha
  2. Manajer K3
  3. Supervisor atau Leader
  4. Tim Auditor Internal
  5. Koordinator SMKP Minerba dan Document Control
  6. Wakil organisasi yang menerapkan sistem SMKP Minerba
  7. Personal yang tertarik untuk mempelajari sistem SMKP Minerba

Untuk Biaya dan Jadwal training SMKP Minerba silahkan menghubungi marketing kami via email

marketing@msms-certification.com